Peristiwa
jatuhnya asteroid kecil di Rusia pada 15 Februari 2013 yang mencederai
lebih dari seribu orang, menimbulkan kekhawatiran juga di Indonesia,
akankah hal serupa bisa terjadi di Indonesia? Lalu bagaimana Indonesia
mengantisipasi fenomena seperti itu, termasuk kemungkinan dampaknya?
Lebih dari itu, pertanyaan publik mengarah pada seberapa mampukah
Indonesia bisa mengikuti kemajuan sains dan teknologi antariksa yang
sangat pesat dan memberikan manfaatnya kepada masyarakat?
Antisipasi baku penanganan peristiwa antariksa serta secara umum pengembangan sains dan teknologi antariksa mestinya ada regulasi yang mengaturnya yang bisa menjadi payung hukum atas segala kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah, khususnya lembaga yang menangani urusan keantariksaan yaitu LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional).
1. Mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam
penyelenggaraan keantariksaan.
2. Mengoptimalkan penyelenggaraan keantariksaan untuk kesejahteraan.
3. Menjamin keberlanjutan penyelenggaraan keantariksaan untuk kepentingan generasi masa
kini dan generasi masa depan.
4. Memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keantariksaan.
5. Mewujudkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan keantariksaan.
6. Melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam
penyelenggaraan keantariksaan.
7. Mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional keantariksaan.
Antisipasi baku penanganan peristiwa antariksa serta secara umum pengembangan sains dan teknologi antariksa mestinya ada regulasi yang mengaturnya yang bisa menjadi payung hukum atas segala kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah, khususnya lembaga yang menangani urusan keantariksaan yaitu LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional).
Ada tujuh pokok tujuan Undang-Undang Keantariksaan:
1. Mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam
penyelenggaraan keantariksaan.
2. Mengoptimalkan penyelenggaraan keantariksaan untuk kesejahteraan.
3. Menjamin keberlanjutan penyelenggaraan keantariksaan untuk kepentingan generasi masa
kini dan generasi masa depan.
4. Memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keantariksaan.
5. Mewujudkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan keantariksaan.
6. Melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam
penyelenggaraan keantariksaan.
7. Mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional keantariksaan.
Ada dua prinsip dasar kegiatan
keantariksaan yang harus dipegang. Prinsip pertama, antariksa merupakan
wilayah bersama umat manusia yang dimanfaatkan bagi kepentingan semua
negara tanpa memandang tingkat perkembangan ekonomi atau ilmu
pengetahuan. Prinsip kedua, antariksa bebas untuk dieksplorasi dan
digunakan oleh semua negara, tanpa diskriminasi berdasarkan asas
persamaan dan sesuai dengan hukum internasional. Dengan dua prinsip itu,
kita tidak mengenal batas wilayah negara di antariksa dan kerjasama
internasional menjadi hal penting dalam pengembangannya. Dengan prinsip
itu pula, negara berkembang mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat
eksplorasi antariksa oleh negara-negara maju sesuai dengan kaidah-kaidah
hukum internasional.
Empat kegiatan pokok keantariksaan yang diatur dalam Undang-Undang Keantariksaan:
1. Sains antariksa.
2. Penginderaan jauh.
3. Penguasaan teknologi keantariksaan.
4. Peluncuran.
1. Sains antariksa.
2. Penginderaan jauh.
3. Penguasaan teknologi keantariksaan.
4. Peluncuran.
Empat kegiatan pokok tersebut dapat
dirangkum menjadi empat kata kunci "memahami, memanfaatkan, menguasai,
dan melindungi" dalam Undang-undang Keantariksaan. Dengan sains
antariksa, kita dipacu untuk memahami fenomena fisis antariksa dan
segala potensi dampaknya bagi bumi. Badai matahari dan benda jatuh
antariksa adalah contoh fenomena yang menjadi perhatian dunia saat ini
yang harus kita fahami betul hakikatnya. Teknologi satelit yang bisa
mempermudah kehidupan manusia dalam pemantauan cuaca dan lingkungan
untuk peringatan dini bencana, pemantauan sumber daya alam untuk
mendukung kesejahteraan masyarakat, serta penggunaan satelit komunikasi
adalah upaya memanfaatkan teknologi antariksa yang saat tersedia. Kita
pun tidak ingin sekadar memanfaatkan fasilitas asing dalam teknologi
antariksa, kita pun harus menguasai teknologinya karena teknologi roket
dan satelit serta aeronautika (penerbangan) yang terkait mempunyai
manfaat jamak (multiple effect) bila dikembangkan, antara lain dalam
mendukung industri pertahanan dan penerbangan.
Pengembangan teknologi
antariksa dikenal sebagai upaya yang "high tech, high cost, dan high
risk" (berteknologi tinggi, berbiaya mahal, dan berisiko tinggi). Maka
Undang-Undang Keantariksaan juga mengatur upaya-upaya melindungi
berbagai pihak atas segala kemungkinan dampak kerugian dari kegiatan
keantariksaan, khususnya kegiatan peluncuran wahana antariksa.
Dalam lingkup empat kegiatan keantariksaan tersebut,
Undang-Undang Keantariksaan juga merinci beberapa aspek yang harus ada
regulasi sebagai payung hukumnya. Beberapa aspek yang diatur secara
khusus adalah delapan aspek berikut:
1. Keamanan dan keselamatan.
2. Bandar antariksa.
3. Penanggulangan benda jatuh antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan.
4. Pendaftaran benda antriksa.
5. Kerja sama internasional.
6. Tanggung jawab dan kerugian.
7. Asuransi, penjaminan, dan fasilitas.
8. Pelestarian lingkungan.
1. Keamanan dan keselamatan.
2. Bandar antariksa.
3. Penanggulangan benda jatuh antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan.
4. Pendaftaran benda antriksa.
5. Kerja sama internasional.
6. Tanggung jawab dan kerugian.
7. Asuransi, penjaminan, dan fasilitas.
8. Pelestarian lingkungan.
Terkait dengan fenomena asteroid yang jatuh di
Rusia dan potensi jatuhnya sampah antariksa yang menjadi perhatian
publik, sekadar untuk memberi contoh aturan dalam rancangan
Undang-undang Keantariksaan, berikut ini dikutipkan dua pasal yang
mengatur penanganan benda jatuh antariksa. Dalam Undang-Undang ini,
“Lembaga” menurut kondisi saat ini adalah LAPAN.
Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa
Pasal 56
(1) Benda jatuh dari antariksa dapat terdiri atas:
a. benda buatan manusia; dan
b. benda alamiah.
a. benda buatan manusia; dan
b. benda alamiah.
(2) Benda jatuh dari antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat jatuh ke bumi dengan
terdeteksi ataupun tidak terdeteksi.
terdeteksi ataupun tidak terdeteksi.
(3) Setiap orang dilarang menghilangkan atau mengubah letak dan mengambil bagian dari benda
jatuh antariksa yang jatuh di wilayah dan yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
jatuh antariksa yang jatuh di wilayah dan yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Lembaga wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa yang jatuh di wilayah dan yurisdiksi
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya.
(5) Dalam hal benda jatuh antariksa milik asing, Lembaga dapat memproses sesuai dengan
perjanjian internasional yang berlaku.
perjanjian internasional yang berlaku.
Pasal 57
Untuk tujuan keamanan dan keselamatan, kepentingan
penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, setiap benda antariksa
yang jatuh di wilayah dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib diserahkan kepada Lembaga.
(Download draft RUU Keantariksaan yang diserahkan Pemerintah kepada DPR: RUU Antariksa Final Harmonisasi-22 Nov 2011)
Sumber : lapan.go.id
Terimakasih telah ngeshare pengalaman tentang kegiatan yang memacu keantriksaan. Salam sukses
BalasHapus