Rabu (20/2), RUU Keantariksaan yang disusun oleh
Lapan telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian
Hukum dan HAM. RUU tersebut juga telah disampaikan oleh presiden kepada DPR RI pada April 2012. Untuk itu, sebagai rangkaian pembahasan RUU ini, panitia kerja Komisi VII DPR RI mengunjungi Balai Penginderaan Jauh Lapan di Parepare, Sulawesi Selatan.
Sumber : lapan.go.id
Hukum dan HAM. RUU tersebut juga telah disampaikan oleh presiden kepada DPR RI pada April 2012. Untuk itu, sebagai rangkaian pembahasan RUU ini, panitia kerja Komisi VII DPR RI mengunjungi Balai Penginderaan Jauh Lapan di Parepare, Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Lapan, Bambang Tejasukmana,
mengatakan Balai Penginderaan Jauh Pare-pare merupakan Stasiun Pengamat
Bumi yang menerima data real time dari satelit penginderaan
jauh. Di Pare-pare, Lapan memiliki empat antena yang menghasilkan data
penginderaan jauh. Data tersebut telah dimanfaatkan oleh seluruh
pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Lapan melanjutkan, terkait aktivitas
tersebut, telah diterbitkan Inpres nomor 6 tahun 2012 tentang
Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan, dan
Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi. "Dengan
adanya Inpres tersebut, Lapan mempunyai tanggung jawab dalam
mendistribusikan data secara gratis untuk seluruh instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan
Bhatoegana, dalam sambutannya menekankan pentingnya mempunyai
Undang-undang Keantariksaan. Undang-undang ini penting untuk menjaga
wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang luas.
Ia juga mengatakan bahwa Brazil, yang telah
memiliki undang-undang serupa, memanfaatkan regulasi ini untuk
memetakan sumber daya alam yang mereka miliki. Pemetaan sumber daya alam
tersebut dapat diakses secara gratis dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain untuk sumber daya alam, Sutan menambahkan undang-undang ini
penting untuk mengatur perlindungan terhadap warga negara terhadap
jatuhnya benda antariksa.
Dalam kunjungan ini, para anggota Komisi
VII DPR mengunjungi berbagai fasilitas yang dimiliki Balai Penginderaan
Jauh Lapan di Parepare. Stasiun Bumi Satelit Penginderaan Jauh (SBSPJ)
Lapan, yang sekarang bernama Balai Penginderaan Jauh Pare-pare dibangun
pada 1993 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 29 September 1993.
Stasiun ini berada di tepi kota Parepare, 155 km sebelah utara Kota
Makassar, Sulawesi selatan.
Sumber : lapan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar