Selasa, 26 Februari 2013

Untuk Kebutuhan Nasional LAPAN Sediakan Data Penginderaan

   Rabu (20/2), RUU Keantariksaan yang disusun oleh Lapan telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian 
Hukum dan HAM. RUU tersebut juga telah disampaikan oleh presiden kepada DPR RI pada April 2012. Untuk itu, sebagai rangkaian pembahasan RUU ini, panitia kerja Komisi VII DPR RI mengunjungi Balai Penginderaan Jauh Lapan di Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Lapan, Bambang Tejasukmana, mengatakan Balai Penginderaan Jauh Pare-pare merupakan Stasiun Pengamat Bumi yang menerima data real time dari satelit penginderaan jauh. Di Pare-pare, Lapan memiliki empat antena yang menghasilkan data penginderaan jauh. Data tersebut telah dimanfaatkan oleh seluruh pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Lapan melanjutkan, terkait aktivitas tersebut, telah diterbitkan Inpres nomor 6 tahun 2012 tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan, dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi. "Dengan adanya Inpres tersebut, Lapan mempunyai tanggung jawab dalam mendistribusikan data secara gratis untuk seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, dalam sambutannya menekankan pentingnya mempunyai Undang-undang Keantariksaan. Undang-undang ini penting untuk menjaga wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang luas.

Ia juga mengatakan bahwa Brazil, yang telah memiliki undang-undang serupa, memanfaatkan regulasi ini untuk memetakan sumber daya alam yang mereka miliki. Pemetaan sumber daya alam tersebut dapat diakses secara gratis dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain untuk sumber daya alam, Sutan menambahkan undang-undang ini penting untuk mengatur perlindungan terhadap warga negara terhadap jatuhnya benda antariksa.

Dalam kunjungan ini, para anggota Komisi VII DPR mengunjungi berbagai fasilitas yang dimiliki Balai Penginderaan Jauh Lapan di Parepare. Stasiun Bumi Satelit Penginderaan Jauh (SBSPJ) Lapan, yang sekarang bernama Balai Penginderaan Jauh Pare-pare dibangun pada 1993 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 29 September 1993. Stasiun ini berada di tepi kota Parepare, 155 km sebelah utara Kota Makassar, Sulawesi selatan.

Sumber : lapan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar