Selasa, 26 Februari 2013

Kegiatan Yang Memacu Keantariksaan Indonesia

   Peristiwa jatuhnya asteroid kecil di Rusia pada 15 Februari 2013 yang mencederai lebih dari seribu orang, menimbulkan kekhawatiran juga di Indonesia, akankah hal serupa bisa terjadi di Indonesia? Lalu bagaimana Indonesia mengantisipasi fenomena seperti itu, termasuk kemungkinan dampaknya? Lebih dari itu, pertanyaan publik mengarah pada seberapa mampukah Indonesia bisa mengikuti kemajuan sains dan teknologi antariksa yang sangat pesat dan memberikan manfaatnya kepada masyarakat? 


   Antisipasi baku penanganan peristiwa antariksa serta secara umum pengembangan sains dan teknologi antariksa mestinya ada regulasi yang mengaturnya yang bisa menjadi payung hukum atas segala kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah, khususnya lembaga yang menangani urusan keantariksaan yaitu LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional).






Ada tujuh pokok tujuan Undang-Undang Keantariksaan:

  1. Mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam
      penyelenggaraan keantariksaan.
  2. Mengoptimalkan penyelenggaraan keantariksaan untuk kesejahteraan.
  3. Menjamin keberlanjutan penyelenggaraan keantariksaan untuk kepentingan generasi masa
      kini dan generasi masa depan.
  4. Memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keantariksaan.
  5. Mewujudkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan keantariksaan.
  6. Melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam
      penyelenggaraan keantariksaan.
   7. Mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional keantariksaan.

   Ada dua prinsip dasar kegiatan keantariksaan yang harus dipegang. Prinsip pertama, antariksa merupakan wilayah bersama umat manusia yang dimanfaatkan bagi kepentingan semua negara tanpa memandang tingkat perkembangan ekonomi atau ilmu pengetahuan. Prinsip kedua, antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan oleh semua negara, tanpa diskriminasi berdasarkan asas persamaan dan sesuai dengan hukum internasional. Dengan dua prinsip itu, kita tidak mengenal batas wilayah negara di antariksa dan kerjasama internasional menjadi hal penting dalam pengembangannya. Dengan prinsip itu pula, negara berkembang mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat eksplorasi antariksa oleh negara-negara maju sesuai dengan kaidah-kaidah hukum internasional.
Empat kegiatan pokok keantariksaan yang diatur dalam Undang-Undang Keantariksaan:
   1. Sains antariksa.
   2. Penginderaan jauh.
   3. Penguasaan teknologi keantariksaan.
   4. Peluncuran. 

   Empat kegiatan pokok tersebut dapat dirangkum menjadi empat kata kunci "memahami, memanfaatkan, menguasai, dan melindungi" dalam Undang-undang Keantariksaan. Dengan sains antariksa, kita dipacu untuk memahami fenomena fisis antariksa dan segala potensi dampaknya bagi bumi. Badai matahari dan benda jatuh antariksa adalah contoh fenomena yang menjadi perhatian dunia saat ini yang harus kita fahami betul hakikatnya. Teknologi satelit yang bisa mempermudah kehidupan manusia dalam pemantauan cuaca dan lingkungan untuk peringatan dini bencana, pemantauan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, serta penggunaan satelit komunikasi adalah upaya memanfaatkan teknologi antariksa yang saat tersedia. Kita pun tidak ingin sekadar memanfaatkan fasilitas asing dalam teknologi antariksa, kita pun harus menguasai teknologinya karena teknologi roket dan satelit serta aeronautika (penerbangan) yang terkait mempunyai manfaat jamak (multiple effect) bila dikembangkan, antara lain dalam mendukung industri pertahanan dan penerbangan. 

   Pengembangan teknologi antariksa dikenal sebagai upaya yang "high tech, high cost, dan high risk" (berteknologi tinggi, berbiaya mahal, dan berisiko tinggi). Maka Undang-Undang Keantariksaan juga mengatur upaya-upaya melindungi berbagai pihak atas segala kemungkinan dampak kerugian dari kegiatan keantariksaan, khususnya kegiatan peluncuran wahana antariksa.

   Dalam lingkup empat kegiatan keantariksaan tersebut, Undang-Undang Keantariksaan juga merinci beberapa aspek yang harus ada regulasi sebagai payung hukumnya. Beberapa aspek yang diatur secara khusus adalah delapan aspek berikut:
   1. Keamanan dan keselamatan.
   2. Bandar antariksa.
   3. Penanggulangan benda jatuh antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan.
   4. Pendaftaran benda antriksa.
   5. Kerja sama internasional.
   6. Tanggung jawab dan kerugian.
   7. Asuransi, penjaminan, dan fasilitas.
   8. Pelestarian lingkungan.

   Terkait dengan fenomena asteroid yang jatuh di Rusia dan potensi jatuhnya sampah antariksa yang menjadi perhatian publik, sekadar untuk memberi contoh aturan dalam rancangan Undang-undang Keantariksaan, berikut ini dikutipkan dua pasal yang mengatur penanganan benda jatuh antariksa. Dalam Undang-Undang ini, “Lembaga” menurut kondisi saat ini adalah LAPAN.

Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa 

Pasal 56

(1) Benda jatuh dari antariksa dapat terdiri atas:
     a. benda buatan manusia; dan
     b. benda alamiah. 
 
(2) Benda jatuh dari antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat jatuh ke bumi dengan
     terdeteksi ataupun tidak terdeteksi.

(3) Setiap orang dilarang menghilangkan atau mengubah letak dan mengambil bagian dari benda
     jatuh antariksa yang jatuh di wilayah dan yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Lembaga wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa yang jatuh di wilayah dan yurisdiksi
     Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya.

(5) Dalam hal benda jatuh antariksa milik asing, Lembaga dapat memproses  sesuai dengan
     perjanjian internasional yang berlaku. 

Pasal 57
   Untuk tujuan keamanan dan keselamatan, kepentingan penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, setiap benda antariksa yang jatuh di wilayah dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diserahkan kepada Lembaga.

(Download draft RUU Keantariksaan yang diserahkan Pemerintah kepada DPR: RUU Antariksa Final Harmonisasi-22 Nov 2011)

Sumber : lapan.go.id

1 komentar:

  1. Terimakasih telah ngeshare pengalaman tentang kegiatan yang memacu keantriksaan. Salam sukses

    BalasHapus